Laporan Dewan Komisaris

Mohammad Zainal Fatah

Komisaris Utama

Pemegang Saham yang terhormat, Para Pemangku Kepentingan yang kami hargai

Kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, Dewan Komisaris dapat melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dalam pemberian pengawasan dan nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan dan pengembangan Perseroan selama tahun 2022. Pengawasan yang kami lakukan secara independen, cermat, efektif dan fokus untuk mencapai target sasaran Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022 yang searah dalam pencapaian sasaran-sasaran utama Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2021-2025, serta dengan memegang teguh dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Kegiatan Penilaian atas Kinerja Direksi, Pengawasan dan Pemberian Nasihat oleh Dewan Komisaris

Pengaturan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris juga tetap mengacu pada Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-079/ IX/2021 tanggal 21 September 2021. Pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam pengawasan dan pemberian nasihat bagi Direksi dalam pengelolaan Perseroan diawali dengan membahas, menyetujui dan menetapkan program kerja tahunan Dewan Komisaris Tahun 2022 pada rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Januari 2022. Program kerja digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, dengan tidak menutup kemungkinan diadakannya Rapat Khusus dengan agenda-agenda rapat baru yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan dinamika Perseroan serta perkembangan situasi yang memerlukan pembahasan dan keputusan Dewan Komisaris.

Selain dilakukan melalui forum rapat-rapat internal Dewan Komisaris dan rapat koordinasi Dewan Komisaris-Direksi, Pengawasan Dewan Komisaris juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke Regional dan anak perusahaan lini bisnis konsesi jalan tol baik dalam tahap konstruksi maupun sudah beroperasi, anak perusahaan lini bisnis pengoperasian maupun anak perusahaan lini bisnis prospektif.

Dewan Komisaris senantiasa menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepengurusan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan memberikan nasihat yang dibutuhkan atas setiap tindakan strategis dalam rangka mencapai tujuan Perseroan.

Selama tahun 2022 telah diselenggarakan empat belas kali rapat Dewan Komisaris dan dengan tingkat kehadiran anggota Komisaris 90% dan dua belas kali rapat koordinasi Dewan Komisaris-Direksi dengan tingkat kehadiran Dewan Komisaris 94%. Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan sejauh ini belum pernah ada keputusan rapat dengan “dissenting opinion”. Sampai dengan akhir 2022 hampir seluruh keputusan rapat (± 99%) telah selesai ditindaklanjuti. Selain itu Dewan Komisaris melakukan kunjungan kerja delapan kali ke APJT dan proyek jalan tol untuk mendorong pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan penilaian atas kinerja direksi, pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, antara lain:

Penilaian atas Kinerja Direksi dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Perseroan

Dalam rangka melaksanakan pengawasan yang ketat atas kinerja Direksi dalam pengelolaan Perseroan di tengah masih bergejolaknya pandemi COVID-19 yang mulai mereda pada awal Triwulan IV 2022, Dewan Komisaris terus melakukan pemantauan kinerja Perseroan secara intensif melalui pendalaman, pengkajian dan pembahasan atas laporan kinerja Perseroan bulanan dan triwulanan. Selain itu ditekankan agar Direksi terus melakukan efisiensi usaha dengan cara menekan biaya beban usaha dan mengurangi beban bunga, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional. Sejalan dengan usaha tersebut, Dewan Komisaris menekankan perlunya meningkatkan efektivitas mekanisme pada kerangka kerja pengendalian internal, yang terdiri dari kontrol lingkungan, pengendalian kegiatan, penilaian risiko, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Selama tahun buku 2022, semua aksi-aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi dinilai Dewan Komisaris telah sesuai dengan RKAP 2022 dan/atau RJPP 2021- 2025, serta memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik dan hasilnya menguntungkan Perseroan. Setiap keputusan rapat telah ditindaklanjuti dan dimonitor secara ketat. Hasil audit oleh auditor eksternal dipantau tindak lanjutnya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Atas pengelolaan Perseroan, Dewan Komisaris menilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan isi ketentuan dalam perjanjian dengan pihak ketiga.

Dewan Komisaris bersama Direksi sepakat meningkatkan efektivitas penerapan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dan fraud. Untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi keuangan dan transaksi lainnya, Perseroan mulai menggunakan sistem teknologi informasi System Application and Product (SAP) yang ditargetkan pada tahun 2022 seluruh unit kerja Perseroan sudah menggunakan sistem tersebut. Pengoperasian ruas-ruas jalan tol dipersiapkan menggunakan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) seperti yang telah digariskan dan dicanangkan oleh Pemerintah untuk diberlakukan awal tahun 2023 setelah kondisinya dan prasyaratnya memungkinkan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol.

Upaya-upaya tersebut di atas membuahkan hasil yang baik dan tercermin dalam perolehan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp2,8 triliun pada akhir tahun 2022.

Pengusulan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Disetujui dan Ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Berdasarkan proses pengadaan dalam penunjukan KAP untuk melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun 2022 serta berdasarkan rekomendasi Komite Audit, Dewan Komisaris menyetujui penunjukan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan pekerjaan audit dimaksud. Untuk itu, Dewan Komisaris menyampaikan kepada RUPS Tahunan Tahun Buku 2021, untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan RUPS yang memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan/ atau penambahan ruang lingkup yang diperlukan dan persyaratan lainnya, yang wajar bagi KAP tersebut.

Pemberian Persetujuan dan Penetapan RKAP 2023

Sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022, Dewan Komisaris perlu menetapkan RKAP 2023 sebagai untuk acuan pelaksanaan program kerja Perseroan tahun buku 2023. Untuk keperluan itu, Manajemen bersama Komitekomite Dewan Komisaris telah melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyiapan usulan RKAP 2023. Dengan memperhatikan aspirasi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna serta arahan dan masukan Dewan Komisaris, Direksi mengajukan usulan rancangan RKAP 2023 kepada Dewan Komisaris. Setelah melakukan kajian yang mendalam dan detail atas usulan tersebut, Dewan Komisaris secara prinsip memberikan persetujuannya melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP 122/ XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebagai RKAP 2023 Perseroan.

Pengawasan terhadap Kebijakan dan Pelaksanaan Pengelolaan Anak Perusahaan

Dalam rangka melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan anak perusahaan, baik sejak masa persiapan konstruksi dan pelaksanaan pembangunan jalan tol serta preservasinya, Dewan Komisaris melakukan pengawasannya atas pengelolaan pengoperasian dan/atau pengembangan oleh seluruh anak perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawabnya agar aset Perseroan dikelola secara optimal, sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan meningkatkan nilai Perseroan. Dalam setiap aksi korporasi, pelaksanaannya tetap menjaga pemenuhan prinsip-prinsip GCG.

Arahan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan

Selain melaksanakan tugas pengawasan, Dewan Komisaris juga memberikan arahan kepada Direksi atas penerapan rencana dan kebijakan Perseroan di sepanjang tahun 2021.

Arahan Terkait Adanya Perubahan Lingkungan Bisnis yang Berdampak Signifikan pada Usaha dan Kinerja Perseroan

Berbagai kondisi eksternal baik secara global maupun di dalam negeri dihadapi Perseroan, di antaranya berupa dampak dari pandemi COVID-19, risiko persaingan usaha, tuntutan penggunaan teknologi informasi. Langkah-langkah mitigasi dilakukan oleh Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris, seiring dengan kondisi dalam negeri yang lebih kondusif, mulai pulihnya volume lalu lintas jalan tol karena meningkatnya mobilitas masyarakat khususnya pada saat hari libur nasional dan akhir pekan.

Dewan Komisaris secara aktif dan terus-menerus melakukan pengawasan, evaluasi dan kajian atas kinerja Perseroan, baik atas kinerja bulanan dan triwulanan di antaranya untuk memastikan pelaksanaan programprogram preservasi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan penggunaan sistem Information Technology (IT) yang efektif.

Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat atas aksi-aksi korporasi yang dilakukan Direksi dalam upaya memperoleh dana yang paling optimal dan menguntungkan Perseroan untuk membiayai investasi ruas-ruas jalan tol yang telah diprogramkan dalam RKAP.

Arahan Terkait Penguatan Sistem Pengendalian Internal

Arahan Dewan Komisaris di antaranya dengan melakukan standarisasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan memanfaatkan rekomendasi yang diberikan untuk tujuan penyempurnaan sistem dan pengendalian biaya.

Arahan Terkait Manajemen Risiko Perseroan

Dewan Komisaris memberikan arahan agar Direksi membuat kajian risiko yang mendalam untuk setiap proses bisnis dan aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi internal dan eksternal. Dengan adanya kajian risiko yang komprehensif, Perseroan dapat membuat langkahlangkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Arahan Terkait Sistem Teknologi Informasi

Dewan Komisaris di antaranya memberikan arahan agar Direksi melakukan optimalisasi SAP S/4 Hana sebagai bagian dari optimalisasi Master Plan Teknologi Informasi Perseroan. Implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) SAP secara penuh di Jasa Marga Group merupakan integrasi seluruh proses pengelolaan Perseroan. Hal ini akan berkontribusi pada implementasi seluruh proses yang lebih mudah, cepat dan akurat.

Arahan tentang Kebijakan dan Pelaksanaan Pengembangan Karier

Arahan Dewan Komisaris terkait kebijakan dan pelaksanaan pengembangan karier di antaranya meliputi penyempurnaan penerapan human capital di lingkungan Jasa Marga Group. Dewan Komisaris juga memberikan arahan terkait integrasi aplikasi JM Click dari sisi pelayanan dan sisi informasi kepegawaian. serta pengelolaan talent dalam rangka mendorong produktivitas Perseroan.

Arahan tentang Kebijakan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi atas beberapa hasil audit yang berhasil diselesaikan. Selain itu, dengan selesainya audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Perseroan telah sesuai dengan SAK.

Dewan Komisaris juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan penerapan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2022 untuk Regional Metropolitan dan Regional Nusantara setelah diperolehnya sertifikasi SMAP pada seluruh unit kerja Kantor Pusat pada tahun 2022. Dewan Komisaris menyarankan agar standar prosedur SMAP yang sudah disusun dapat didetailkan kembali, terutama pada area-area yang berisiko terjadinya penyuapan. Selain itu, agar dilakukan antisipasi sertifikasi ISO 37001:2016 pada anak perusahaan yang ditargetkan penerapannya pada tahun 2023. Penerapan SMAP pada unit-unit yang sudah tersertifikasi harus disertai dengan pembinaan secara berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya anti suap di lingkungan Perseroan.

Arahan tentang Kebijakan Pengadaan dan Pelaksanaannya

Terkait pelaksanaan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dewan Komisaris secara umum berpandangan bahwa pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan.

Dewan Komisaris di antaranya memberikan saran untuk segera melakukan revisi Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) dengan menjadikan pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai salah satu program kerja audit tahunan di Jasa Marga.

Dalam hal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Dewan Komisaris menyarankan Direksi untuk menyusun sistem informasi guna memonitor pelaksanaan P3DN dan penggunaan produk-produk UMKM di lingkungan Jasa Marga Group. Dewan Komisaris juga menyarankan Direksi agar melakukan sosialisasi menyeluruh atas penerapan P3DN dan penggunaan produk-produk UMKM tidak hanya kepada unit-unit internal di Jasa Marga Group namun juga mencakup penyedia jasa di lingkungan Jasa Marga.

Arahan tentang Kebijakan Mutu dan Pelayanan serta Pelaksanaannya

Arahan Dewan Komisaris terkait kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya di antaranya terkait penerapan teknologi pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta hasil analisis dan evaluasi pelayanan pada periode libur Hari Raya. Dewan Komisaris memberikan apresiasi atas keberhasilan dan kelancaran Direksi dalam kegiatan operasional jalan tol selama masa-masa tersebut dan Jasa Marga diharapkan lebih siap dalam menghadapi kegiatan operasional pada periode liburan panjang atau hari raya berikutnya.

Pandangan atas Prospek Usaha Perseroan

Dewan Komisaris melihat bahwa prospek usaha yang disusun oleh Direksi yang disampaikan dalam RJPP 2021-2025 dan RKAP 2022 sudah baik. Prospek usaha tersebut, telah disusun dengan memperhatikan asumsiasumsi dalam makro ekonomi global dan nasional. Terlebih dengan melihat pencapaian kondisi keuangan dan bisnis Perseroan pada tahun 2022 yang kuat, memberikan optimisme bahwa kinerja tahun 2022 sebagai landasan pertumbuhan bisnis Perseroan yang lebih tinggi ke depan seiring dengan dengan mulai pulihnya iklim perekonomian. Dewan Komisaris meyakini bahwa Direksi mampu menjalankan seluruh strategi dengan baik dan memanfaatkan peluang yang ada.

Sehingga, secara garis besar kondisi internal dan eksternal yang dihadapi Perseroan selama tahun 2020- 2021, diikuti dengan meredanya dampak pandemi COVID-19 di tahun 2022, upaya-upaya yang telah dilakukan Direksi berpengaruh positif bagi Perseroan. Hal ini tercermin dalam pencapaian laba bersih Perseroan.

Namun Dewan Komisaris senantiasa mengingatkan Direksi untuk tetap mewaspadai dan melakukan upayaupaya mitigasi risiko atas berbagai perubahan kondisi eksternal.

Pandangan atas Penerapan Tata Kelola

Jasa Marga senantiasa berkomitmen menerapkan GCG dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. 01/ MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, serta best practice penerapan GCG. Jasa Marga juga terus berkomitmen menerapkan GCG yang mampu memberikan dampak positif dalam pencapaian kinerja dan keberlanjutan Perseroan. Pada proses jalannya penerapan GCG di Perseroan, Dewan Komisaris senantiasa menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepengurusan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan memberikan nasihat yang dibutuhkan atas setiap tindakan strategis dalam rangka mencapai tujuan Perseroan.

Pencapaian dalam Penerapan Prinsip-Prinsip GCG di Lingkungan Dewan Komisaris Tahun Buku 2022

Dalam rangka penilaian atas penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2022 di Perseroan, berdasarkan hasil asesmen GCG yang telah dilakukan oleh konsultan independen, Perseroan berhasil memperoleh skor sebesar 98,42, dengan skor pada aspek Dewan Komisaris sebesar 99,14. Skor yang meningkat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya merupakan cerminan implementasi prinsipprinsip GCG dalam setiap proses bisnis Perseroan secara berkelanjutan.

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Tahun 2022

Skor penilaian kinerja Dewan Komisaris tahun 2022 yang dilakukan secara self-assessment dari 20 KPI yang dinilai adalah 5,0 dari target sebesar 5,0 atau sebesar 100% melebihi target tahun 2022 yang ditetapkan sebesar >4,8 (96,0%).

Penilaian Kinerja Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris

Dalam rangka meningkatkan peran aktif Dewan Komisaris pada saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah membentuk tiga komite yaitu:

  1. Komite Audit;
  2. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
  3. Komite Risiko dan Hukum.

Penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan dengan mengevaluasi rencana program kerja tahunan serta KPI masing-masing Komite yang telah disepakati bersama dengan Dewan Komisaris beserta realisasinya yang tercermin dalam laporan tahunan Komite yang disampaikan kepada Dewan Komisaris. Dalam laporan tersebut dilaporkan hasil self-assessment kinerja masing-masing Komite. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Komite dengan mempertimbangkan masukan dari masingmasing anggota Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris menilai bahwa selama tahun 2022 Komite di bawah Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan efektif serta memberikan apresiasi atas pencapaian program maupun rencana kerja. Dewan Komisaris berharap kinerja Komite dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Perubahan Komposisi Dewan Komisaris

Di sepanjang tahun 2022, tidak terdapat perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan. Namun setelah tahun buku 2022 berakhir hingga tanggal penyusunan laporan ini, komposisi Dewan Komisaris mengalami perubahan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 08 Februari 2023 dalam rangka meningkatkan peran, fungsi serta pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Perseroan. Pemegang Saham dengan suara bulat mengukuhkan pemberhentian Saudara Yuswanda Arsyad Temenggung sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen, Saudara Zulfan Lindan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen, Saudari Anita Fimanti Eko Susetyowati dan Saudara Yohanes Baptista Satya Sananugraha sebagai Komisaris serta mengangkat, Mohammad Zainal Fatah sebagai Komisaris Utama, Saudara Chandra Wijaya, Saudara Seppalga Ahmad, Saudara Marsetio, dan Saudara Abdul Rachman sebagai Komisaris Independen. Atas nama Perseroan, Dewan Komisaris mengucapkan terima kasih kepada Saudara Yuswanda Arsyad Temenggung, Saudara Zulfan Lindan, Saudari Anita Firmanti Eko Susetyowati dan Saudara Yohanes Baptista Satya Sananugraha atas kontribusi dan dedikasinya selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Dengan demikian, komposisi Dewan Komisaris Perseroan hingga tanggal penyusunan laporan ini adalah sebagai berikut:

Jabatan Nama
Komisaris Utama Mohammad Zainal Fatah
Komisaris M. Roskanedi
Komisaris Raja Erizman
Komisaris Independen Chandra Wijaya
Komisaris Independen Seppalga Ahmad
Komisaris Independen Marsetio
Komisaris Independen Abdul Rachman

Apresiasi

Mengakhiri laporan pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2022 ini, kami menyampaikan penghargaan setingginya atas kerja sama dari seluruh stakeholders, sehingga Perseroan mampu bertahan di tengah tekanan dampak dari pandemi COVID-19 dan kondisi perekonomian global. Dalam kondisi tersebut, Perseroan mampu memperoleh kenaikan laba bersih dan pembangunan proyek-proyek jalan tol baik di Jawa maupun di luar Jawa terus berjalan yang diharapkan dapat diselesaikan dengan baik pada waktunya.

Jakarta, 18 April 2023

Atas Nama Dewan Komisaris

Mohammad Zainal Fatah

Komisaris Utama