Laporan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris meyakini bahwa efektivitas pengawasan dan kebijakan strategis yang adaptif menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan pertumbuhan dan penguatan posisi Perseroan.

Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat,

Atas rahmat dan perlindungan Allah SWT, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil mengakhiri tahun 2025 dengan kinerja yang solid dan pencapaian positif. Melalui kesempatan ini, izinkan saya atas nama Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan secara independen, objektif, dan berlandaskan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) terhadap pengelolaan Perseroan oleh Direksi sepanjang tahun 2025. Pengawasan ini difokuskan untuk memastikan pencapaian sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025 yang selaras dengan arah strategis Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029. Laporan ini menjadi wujud akuntabilitas Dewan Komisaris dalam memperkuat tata kelola dan daya saing Perseroan guna mendukung keberlanjutan usaha.

Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat strategis yang memberikan pandangan objektif dalam proses pengambilan keputusan Direksi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan senantiasa menyeimbangkan antara kepentingan komersial dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, dengan memastikan penerapan prinsip GCG sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan keputusan strategis Perseroan.

Penilaian terhadap Kinerja Direksi Mengenai Pengelolaan Perseroan

Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris mencermati dinamika bisnis yang semakin kompleks dan menuntut adaptasi berkelanjutan dari Perseroan. Perubahan lanskap regulasi, intensitas persaingan, serta pergeseran kebutuhan dan preferensi masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian strategi agar Perseroan tetap relevan dan kompetitif. Dewan Komisaris meyakini bahwa kemampuan Manajemen Perseroan dalam merespons dinamika tersebut akan menjadi kunci untuk memperkuat posisi pasar sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dalam menghadapi situasi tersebut, maka model bisnis pengelolaan usaha jalan tol yang tangguh, adaptif, inovatif serta responsif terhadap perubahan situasi ekonomi global maupun domestik menjadi suatu keharusan. Hal ini penting mengingat jalan tol saat ini sudah menjadi tulang punggung konektivitas nasional. Dewan Komisaris meyakini bahwa keberhasilan Perseroan dalam merespons tantangan tersebut tidak hanya akan mengamankan posisi pasar dan memperkuat kapasitas internal Perseroan, tetapi juga mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Selaras dengan hal tersebut, Dewan Komisaris memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Direksi melalui realisasi sejumlah program strategis Perseroan yang tercantum dalam RKAP 2025 di antaranya di bidang bisnis konsesi jalan tol, pengoperasian jalan tol, optimalisasi bisnis prospektif, serta penguatan kapasitas internal Perseroan. Dewan Komisaris juga memberikan apresiasi atas langkah strategis Direksi dalam menyesuaikan arah bisnis, termasuk perumusan kembali Visi dan Misi Perseroan guna memastikan keselarasan dengan kondisi pasar dan arah Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029. Langkah ini diyakini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan yang lebih tangguh dan adaptif, memungkinkan Perseroan tidak hanya bertahan, tetapi juga memanfaatkan peluang baru untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Dalam hal penilaian kinerja Direksi, Dewan Komisaris melakukan evaluasi secara berkala atas Laporan Manajemen Triwulanan. Evaluasi tersebut mencakup penilaian terhadap kepatuhan seluruh Anggota Direksi dalam menjalankan pengelolaan Perseroan sesuai dengan RKAP dan RJPP yang telah ditetapkan. Selain itu, Dewan Komisaris juga menilai kemampuan masing-masing Direksi dalam menindaklanjuti keputusan-keputusan yang dihasilkan dari rapat Dewan Komisaris, serta rapat koordinasi antara Dewan Komisaris dan Direksi. Tindak lanjut atas saran dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor eksternal juga menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dewan Komisaris berkomitmen untuk melaksanakan penilaian kinerja para Anggota Direksi secara objektif, transparan, dan berimbang dengan mengacu pada indikator kinerja utama Perseroan. Salah satu ukuran penting dalam menilai efektivitas kinerja Direksi adalah tingkat pencapaian Key Performance Indicators (KPI) yang telah ditetapkan. Pada tahun 2025, keberhasilan pencapaian realisasi KPI Direksi, termasuk Direktur Utama, adalah sebesar 101,36%, yang menunjukkan target utama Perseroan telah tercapai dengan baik. Capaian tersebut merefleksikan konsistensi langkah strategis Direksi dalam mengoptimalkan kinerja bisnis dan operasional Perseroan secara berkelanjutan, di tengah dinamika dan tantangan lingkungan usaha yang dihadapi. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap Anggota Direksi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kinerja, mulai dari pencapaian hasil bisnis, efektivitas operasional, hingga penerapan prinsip tata kelola yang baik. Hasil penilaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan.

Bagi Dewan Komisaris, evaluasi kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur keberhasilan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat dialog strategis dan kolaborasi yang produktif dengan Direksi. Dengan hasil yang positif ini, Dewan Komisaris memberikan apresiasi atas kinerja Direksi serta meyakini bahwa sinergi yang telah terbangun akan menjadi modal penting bagi Perseroan untuk terus berinovasi, beradaptasi, dan tumbuh berkelanjutan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

Pengawasan Dewan Komisaris dalam Perumusan dan Implementasi Strategi Perseroan

Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam memastikan strategi Perseroan dirumuskan dan dijalankan secara efektif. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-079/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, bidang tugas Anggota Dewan Komisaris dibagi dalam 6 (enam) bidang tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, meliputi:

  1. Bidang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Pengusahaan Jalan Tol dengan Sarana Penunjangnya;
  2. Bidang Pengelolaan Human Capital dan Transformasi;
  3. Bidang Pengelolaan Pengembangan Usaha;
  4. Bidang Pengelolaan Operasi & Pemeliharaan;
  5. BIdang Pengelolaan Bisnis; dan
  6. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Manajemen Risiko.

Sehubungan dengan adanya penambahan direktorat baru yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Desember 2025, sampai dengan akhir tahun buku 2025 Dewan Komisaris tengah melakukan finalisasi atas Keputusan Dewan Komisaris mengenai penyesuaian pembagian tugas dan wewenang tersebut. Keputusan dimaksud direncanakan diterbitkan pada periode awal tahun 2026 sebagai bentuk penyelarasan struktur pengawasan dengan dinamika organisasi Perseroan.

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa strategi Perseroan dirumuskan dan diimplementasikan dengan baik. Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP 015/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, Dewan Komisaris telah menetapkan program kerja yang jelas dan rinci, serta membagi tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Anggota Dewan Komisaris dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengawasan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan arah strategis Perseroan. Dengan struktur yang terorganisir, Dewan Komisaris berkomitmen untuk melaksanakan fungsinya secara efektif dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan Perseroan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewan Komisaris secara rutin mengadakan rapat untuk memantau kinerja dan membahas isu-isu strategis yang memerlukan perhatian khusus. Forum tersebut menjadi sarana penting dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat kolegial dan berbasis pada data serta analisis yang komprehensif. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris juga menggelar rapat bersama Direksi untuk memperoleh penjelasan mendalam terkait agenda tertentu yang membutuhkan rekomendasi atau persetujuan Dewan Komisaris. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan semangat keterbukaan dan sinergi antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam memastikan setiap keputusan strategis didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap tantangan dan peluang yang dihadapi Perseroan.

Selama periode tahun 2025, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan 17 (tujuh belas) Rapat Dewan Komisaris, dengan tingkat kehadiran Anggota Dewan Komisaris mencapai 95%. Tingkat rata-rata kehadiran yang tinggi menunjukkan komitmen Anggota Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, terhadap tanggung jawabnya dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, Dewan Komisaris juga melaksanakan 11 (sebelas) Rapat Gabungan sebagai forum koordinasi rutin dengan Direksi, yang juga memiliki tingkat kehadiran rata-rata Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sangat baik, yaitu 98%.

Seluruh keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil melalui prinsip musyawarah untuk mufakat, dan seluruh hasil keputusan telah ditindaklanjuti secara konsisten. Mekanisme ini memastikan setiap pandangan Anggota Dewan Komisaris diperhitungkan secara seimbang, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi Perseroan. Melalui forum-forum tersebut, Dewan Komisaris secara aktif memberikan arahan dan pandangan strategis kepada Direksi, termasuk dalam proses perumusan kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang, serta penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029. Peran aktif ini menjadi wujud nyata kontribusi Dewan Komisaris dalam mendukung terwujudnya Visi dan Misi Perseroan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan, Dewan Komisaris secara berkelanjutan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi strategi dan kinerja Perseroan. Melalui analisis yang komprehensif, Dewan memberikan rekomendasi yang relevan untuk memastikan setiap langkah strategis senantiasa selaras dengan dinamika pasar dan kondisi internal Perseroan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas operasional, tetapi juga memperkuat ketahanan Perseroan dalam mencapai sasaran jangka panjangnya.

Dalam rangka memperkuat pemantauan terhadap proses bisnis, Dewan Komisaris juga melakukan kunjungan kerja baik ke Regional maupun ke Anak Perusahaan. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau perkembangan proyek pembangunan jalan tol, serta mengevaluasi pengembangan bisnis operasional dan potensi bisnis baru. Di tahun 2025, Dewan Komisaris melakukan 6 (enam) kunjungan kerja ke proyek-proyek jalan tol, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang sudah beroperasi. Kunjungan ini memberikan wawasan langsung tentang tantangan dan peluang yang dihadapi, serta memungkinkan Dewan Komisaris untuk memberikan arahan yang lebih tepat sasaran berdasarkan informasi lapangan.

Pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris atas perumusan dan pelaksanaan strategi Perseroan merupakan wujud nyata penerapan prinsip GCG. Melalui koordinasi yang sinergis dengan Direksi, Dewan Komisaris memastikan setiap kebijakan strategis dijalankan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang. Secara keseluruhan, komitmen ini memperkuat peran Dewan Komisaris dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan, menjaga ketahanan bisnis, dan memastikan Perseroan tetap kompetitif di tengah dinamika lingkungan usaha yang terus berkembang.

Pandangan atas Prospek Usaha Perseroan

Dewan Komisaris memandang tahun 2026 sebagai periode dengan peluang pertumbuhan yang solid, didukung oleh iklim industri yang kondusif, stabilitas makroekonomi nasional yang terjaga, serta berlanjutnya agenda pembangunan infrastruktur strategis Pemerintah. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang prospektif, selaras dengan kebijakan fiskal yang tetap pro-investasi, menjadi fondasi yang memperkuat permintaan terhadap layanan transportasi dan konektivitas jalan tol.

Sejalan dengan dinamika industri dan arah kebijakan strategis, Perseroan memandang bahwa strategi penguatan portofolio yang telah dijalankan akan semakin relevan pada tahun 2026. Optimalisasi aset yang sudah beroperasi, peningkatan kinerja operasi dan pemeliharaan, serta perluasan bisnis non-tol diharapkan memberikan kontribusi yang semakin stabil terhadap pendapatan Perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Jasa Marga untuk menciptakan keseimbangan antara ekspansi dan profitabilitas.

Selain itu, Dewan Komisaris meyakini bahwa transformasi digital akan menjadi keunggulan kompetitif Perseroan dalam mengelola pertumbuhan di tahun 2026. Implementasi teknologi cerdas serta sistem manajemen operasi digital terintegrasi akan semakin meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan ketepatan pengambilan keputusan berbasis data. Pemanfaatan teknologi juga memungkinkan Perseroan memperkuat pengalaman pengguna jalan tol secara menyeluruh, mendukung keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan dalam berkendara.

Dari perspektif pendanaan, stabilitas perekonomian dan kondisi pasar keuangan nasional yang kondusif memberikan ruang bagi Jasa Marga untuk menjalankan strategi pembiayaan yang prudent dan berkelanjutan. Optimalisasi skema asset recycling dan diversifikasi sumber pendanaan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga struktur permodalan yang sehat dan mendukung ekspansi usaha secara terukur.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Dewan Komisaris memandang prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 berada pada jalur pertumbuhan yang tepat dan berkelanjutan. Melalui fokus pada penguatan portofolio, inovasi layanan, transformasi digital, serta kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, Dewan Komisaris optimistis bahwa Perseroan dapat terus berperan sebagai penggerak utama konektivitas nasional dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Pandangan atas Penerapan Tata Kelola

Dewan Komisaris menegaskan bahwa Perseroan tetap memegang teguh komitmen dalam menjunjung tinggi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), serta secara konsisten melaksanakan asesmen GCG, selain sebagai amanat Peraturan Menteri BUMN, juga sebagai salah satu upaya dalam menilai efektivitas implementasi GCG di Perseroan. Dalam melakukan penilaian, Perseroan menggunakan kriteria/parameter Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI), dan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), yang kami laksanakan pada tahun 2025 baik secara mandiri (self-assessment) maupun oleh pihak independen. Pada kriteria OJK dan PUGKI, Perseroan telah dominan dalam menerapkan dan mematuhi rekomendasi yang ada. Lebih lanjut, berdasarkan parameter ACGS, Perseroan berhasil memperoleh skor sebesar 103,46 dengan predikat “Leadership in Corporate Governance”, suatu pencapaian yang menempatkan skor total kami di atas rata-rata perusahaan publik kategori Big Cap, sekaligus membuktikan bahwa praktik GCG kami telah mengadopsi sebagian besar standar internasional.

Di sisi lain, Dewan Komisaris menilai bahwa penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal juga telah berjalan secara terintegrasi dengan tata kelola korporasi. Fungsi Enterprise Risk Management (ERM) diperkuat dengan pendekatan risk-based decision making yang memastikan setiap keputusan strategis mempertimbangkan aspek risiko, peluang, dan keberlanjutan usaha. Penerapan sistem digital seperti Jasamarga Risk Management Information System (JRMIS) serta pelaksanaan risk awareness program secara rutin menunjukkan bahwa manajemen risiko telah menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat dalam organisasi.

Dari sisi budaya integritas dan pengendalian kecurangan, Dewan Komisaris mengapresiasi langkah Perseroan dalam memperluas sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001:2016) ke berbagai entitas anak, serta memperkuat efektivitas Whistleblowing System (WBS). Sistem pelaporan pelanggaran tersebut telah dioptimalkan baik dari sisi keamanan, kerahasiaan, maupun tindak lanjut pengaduan, yang terbukti efektif dalam membangun iklim organisasi yang terbuka dan beretika. Di samping itu, kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan awareness terkait GCG yang dilaksanakan secara periodik turut memperkuat kesadaran etika dan tanggung jawab individu di seluruh jenjang organisasi.

Dalam konteks pencapaian tata kelola, Dewan Komisaris memberikan apresiasi atas keberhasilan Perseroan dalam perolehan penghargaan di bidang GRC (Governance, Risk, and Compliance) yang menegaskan pengakuan eksternal atas kualitas penerapan GCG di Jasa Marga. Penerapan prinsip keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance – ESG) juga semakin diperkuat melalui kebijakan Green Financing, efisiensi energi, pengelolaan emisi, serta pengembangan rest area hijau sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Secara keseluruhan, Dewan Komisaris berpendapat bahwa Direksi telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun sistem tata kelola yang efektif, adaptif, dan berdaya saing. Dewan Komisaris mendorong agar Perseroan terus memperkuat sinergi antara GCG, manajemen risiko, dan ESG sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam menciptakan nilai berkelanjutan (sustainable value). Dengan penguatan tata kelola yang holistik dan berintegritas, Jasa Marga diyakini mampu mempertahankan reputasi sebagai Perusahaan infrastruktur nasional yang terpercaya, tangguh, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Capaian Program Kerja dan Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris

Dalam melaksanakan mandat pengawasan, Dewan Komisaris senantiasa menjunjung tinggi efektivitas, independensi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Setiap arahan dan keputusan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip-prinsip GCG guna memastikan bahwa pengelolaan Perseroan berjalan dengan integritas, transparansi, serta akuntabilitas yang memadai. Melalui komitmen tersebut, Dewan Komisaris berupaya memperkuat kepercayaan investor dan para pemangku kepentingan atas keberlangsungan kinerja Perseroan.

Sebagai bagian dari mekanisme tata kelola, Dewan Komisaris menyusun program kerja tahunan yang pelaksanaannya dievaluasi secara berkala dan dituangkan dalam laporan pengawasan Dewan Komisaris. Laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas fungsi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada para pemegang saham melalui penyampaian Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Proses evaluatif ini memastikan bahwa Dewan Komisaris terus meningkatkan kapasitas dan ketanggapan dalam menjalankan perannya.

Sepanjang tahun 2025, seluruh program kerja yang telah ditetapkan berhasil direalisasikan dengan baik oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris. Capaian tersebut telah disampaikan dalam RUPS Tahunan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk langkah-langkah penguatan penerapan GCG di seluruh lini Perseroan. Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Anggota Dewan Komisaris dalam memastikan pengelolaan Perseroan berlangsung selaras dengan standar tata kelola yang tinggi. Dengan pencapaian tersebut, Dewan Komisaris menegaskan perannya sebagai pengawas yang aktif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas serta keberlanjutan operasional Perseroan.

Sepanjang tahun 2025 Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya, yang tertuang dalam beberapa program kerja besar, meliputi:

  1. Pengusulan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Disetujui dan Ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    Dewan Komisaris memegang peran strategis dalam memastikan laporan keuangan Perseroan diaudit oleh auditor independen dan profesional. Sehubungan dengan itu, Dewan Komisaris menyetujui pengusulan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Anggota Jaringan Global RSM) sebagai auditor laporan keuangan konsolidasian Perseroan serta laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahun 2025.

    Pengusulan tersebut dilakukan melalui proses evaluasi mendalam dengan mempertimbangkan rekam jejak, reputasi, serta kapabilitas KAP dalam memberikan layanan audit berkualitas tinggi. Setelah melalui penilaian yang komprehensif, rekomendasi ini diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan, termasuk pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, potensi penambahan ruang lingkup, serta persyaratan lain yang dinilai wajar bagi KAP yang ditunjuk.
  2. Pemberian Persetujuan dan Penetapan RKAP 2025
    Dewan Komisaris memberikan persetujuan dan penetapan atas RKAP 2025 melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk nomor KEP-015/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya memastikan Perseroan memiliki arah strategis yang jelas untuk tahun mendatang. Penyusunan RKAP dilakukan melalui analisis komprehensif terhadap kinerja tahun sebelumnya, proyeksi pasar, serta rencana strategis yang selaras dengan tujuan jangka panjang Perseroan.

    Dalam prosesnya, Dewan Komisaris berkoordinasi dengan Komite di bawah Dewan Komisaris dan Direksi untuk merumuskan RKAP yang mencakup sasaran utama, program kerja prioritas, dan alokasi anggaran yang diperlukan guna mencapai target yang telah ditetapkan.

    RKAP yang ditetapkan tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan operasional Perseroan sepanjang tahun 2025. Dewan Komisaris menegaskan pentingnya pelaksanaan RKAP secara konsisten dan efektif agar setiap program berjalan sesuai rencana dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan.
  3. Pengawasan terhadap Kebijakan dan Pelaksanaan Pengelolaan Anak Perusahaan
    Salah satu fokus utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan dan implementasi pengelolaan Anak Perusahaan. Mengingat peran strategis anak perusahaan dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan, Dewan Komisaris memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan selaras dengan visi, strategi, dan arah pengembangan Perseroan. Melalui pemantauan yang intensif, Dewan Komisaris berupaya mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Anak Perusahaan serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk penyelesaiannya.

    Melalui kunjungan kerja dan rapat koordinasi berkala, Dewan Komisaris memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi operasional Anak Perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan Dewan Komisaris menilai kinerja secara objektif sekaligus memberikan arahan strategis yang relevan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan pengawasan yang proaktif, Dewan Komisaris berkomitmen memastikan setiap Anak Perusahaan beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian tujuan Perseroan.
  4. Arahan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan
    Dewan Komisaris memberikan arahan yang jelas dan strategis terkait implementasi rencana dan kebijakan Perseroan. Arahan tersebut mencakup berbagai aspek yang disesuaikan dengan dinamika bisnis, tantangan yang dihadapi, serta aspirasi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan panduan ini, Dewan Komisaris memastikan bahwa setiap langkah yang diambil Direksi tetap selaras dengan tujuan jangka panjang Perseroan.

    Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris memfokuskan pengawasan pada efektivitas implementasi rencana yang telah disetujui. Melalui rapat koordinasi dan diskusi intensif, Dewan Komisaris memberikan masukan konstruktif sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang perlu diantisipasi. Dengan pendekatan tersebut, Dewan Komisaris berperan aktif mendukung Direksi agar setiap kebijakan yang dijalankan mampu memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan.
  5. Arahan Terkait Keberlanjutan Bisnis dan Peningkatan Daya Saing
    Dewan Komisaris memahami bahwa keberlanjutan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan elemen penting dalam menjawab tantangan industri yang semakin kompetitif. Untuk itu, Dewan Komisaris memberikan arahan strategis terkait pengembangan kebijakan keberlanjutan yang selaras dengan tren pasar dan kebutuhan masyarakat. Dalam arahan tersebut, Dewan Komisaris mendorong Direksi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, sehingga Perseroan dapat mempertahankan daya saing dan memiliki fondasi yang kuat untuk bertumbuh secara berkelanjutan di tengah dinamika pasar.

    Penguatan fondasi kinerja tidak hanya ditopang oleh kualitas, tetapi juga oleh efisiensi operasional dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Dewan Komisaris berkomitmen memastikan strategi keberlanjutan yang dijalankan mampu memberikan nilai jangka panjang bagi Perseroan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan lingkungan.
  6. Arahan Terkait Penguatan Sistem Pengendalian Internal
    Penguatan sistem pengendalian internal terus menjadi perhatian utama Dewan Komisaris dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Dewan Komisaris memahami bahwa kualitas sistem ini sangat menentukan terjaganya integritas laporan keuangan serta kepatuhan operasional terhadap kebijakan yang berlaku. Untuk itu, Dewan Komisaris mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh dan peningkatan berkelanjutan guna mendeteksi potensi kelemahan sekaligus memperkuat mekanisme pengendalian yang ada.

    Selain itu, Dewan Komisaris mengarahkan Direksi untuk memastikan bahwa penerapan pengendalian internal melibatkan seluruh lini organisasi. Dengan pemahaman yang merata mengenai pentingnya tata kelola yang baik, setiap karyawan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga disiplin, transparansi, dan kepatuhan operasional. Pendekatan ini diharapkan membentuk budaya Perseroan yang lebih kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal.
  7. Arahan Terkait Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Perseroan
    Dewan Komisaris memandang penguatan sistem manajemen risiko sebagai elemen krusial dalam menjaga ketahanan Perseroan di tengah ketidakpastian. Seiring dengan meningkatnya potensi risiko dari berbagai aspek, Dewan Komisaris menekankan perlunya penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan berkelanjutan. Fokus arahan ini mencakup pembangunan kerangka kerja yang mampu mengenali, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi operasional, kinerja keuangan, maupun reputasi Perseroan.

    Dalam pelaksanaannya, Dewan Komisaris memastikan Direksi terlibat aktif dalam proses pengelolaan risiko, sehingga setiap temuan dapat ditindaklanjuti melalui strategi yang responsif dan tepat sasaran. Dewan Komisaris juga mendorong penyajian laporan risiko yang transparan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan strategis. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sistematis, Perseroan diharapkan memiliki ketahanan yang kuat sekaligus kesiapan menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Tahun 2025

Penilaian kinerja seluruh Anggota Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama, dilakukan berdasarkan pedoman self-assessment kinerja Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris No. 125/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Penetapan Revisi Sistem Self- Assessment Kinerja Dewan Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Penilaian kinerja dimaksud dilaksanakan setiap akhir Triwulan, termasuk setiap akhir Triwulan IV menjelang akhir tahun buku untuk penilaian 1 (satu) tahun buku secara keseluruhan. Hasil penilaian dimaksud disampaikan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Sesuai dengan pedoman self-assessment kinerja Dewan Komisaris, hasil penilaian kinerja Dewan Komisaris tahun 2025 secara self-assessment adalah sebesar 5,0 atau 100% sesuai dengan target yang ditetapkan untuk tahun 2025. Skor tersebut dipertahankan dari tahun sebelumnya, dimana skor tahun lalu untuk aspek Dewan Komisaris adalah 5,0 atau 100%.

Penilaian Kinerja Komite yang Berada di Bawah Dewan Komisaris

Dewan Komisaris membawahi komite-komite yang akan membantu pelaksanaan tugasnya. Setiap tahun Dewan Komisaris memberikan penilaian terhadap kinerja masing- masing Komite sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya berdasarkan piagam/charter masing- masing Komite. Prosedur penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan dengan mengevaluasi rencana program kerja tahunan serta KPI masing-masing Komite yang telah disepakati bersama dengan Dewan Komisaris beserta realisasinya. Sementara itu, kriteria penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris didasari oleh perbandingan pencapaian kinerja masing-masing Komite dengan target KPI sesuai rencana program kerja tahunan yang telah ditetapkan pada tahun buku berjalan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris pada tahun 2025, seluruh Komite dinilai telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan secara optimal, intensif, efektif dan berkelanjutan sehingga menghasilkan kinerja yang sangat baik. Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi atas kinerja tersebut serta menilai bahwa Komite-komite telah memberikan kontribusi yang berarti dalam membantu Dewan Komisaris meningkatkan kualitas pengawasan internal terhadap pengelolaan Perseroan. Untuk itu, Dewan Komisaris juga mendorong seluruh Komite untuk senantiasa memperkuat perannya secara berkelanjutan, agar fungsi pengawasan semakin optimal dalam menjaga integritas dan akuntabilitas operasional Perseroan di masa mendatang.

Perubahan Komposisi Dewan Komisaris

Di tahun buku 2025, terdapat perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun buku 2024 pada tanggal 07 Mei 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 17 Desember 2025, sehingga susunan Dewan Komisaris pada akhir tahun buku 2025 yaitu sebagai berikut:

Komposisi Dewan Komisaris pada Akhir Tahun Buku 2025

Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Pertama Kali
Juri Ardiantoro Komisaris Utama Keputusan RUPS Tahunan Tahun buku 2024 tanggal 07 Mei 2025
Syamsul Bachri Yusuf Komisaris Keputusan RUPS Tahunan Tahun buku 2024 tanggal 07 Mei 2025
Nachrowi Ramli Komisaris Independen Keputusan RUPS Tahunan Tahun buku 2024 tanggal 07 Mei 2025
Tedi Kurniawan Komisaris Independen Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 17 Desember 2025
Rudi Antariksawan Komisaris Independen Keputusan RUPS Tahunan Tahun buku 2024 tanggal 07 Mei 2025
Asrorun Ni’am Sholeh Komisaris Keputusan RUPS Tahunan Tahun buku 2024 tanggal 07 Mei 2025

Seluruh Anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi di bidangnya masing-masing yang memadai serta mampu menyediakan waktu yang cukup dalam menjalankan tugasnya, serta tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama Anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

Apresiasi

Atas nama Dewan Komisaris, izinkan saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, Direksi, dan seluruh insan Jasa Marga atas dukungan, dedikasi, dan kerja sama yang solid sepanjang tahun 2025. Setiap pencapaian yang diraih Perseroan merupakan hasil dari komitmen, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing secara konsisten.

Dalam kaitan menatap masa depan yang lebih baik, Dewan Komisaris menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan strategis, mendukung pelaksanaan transformasi bisnis, dan memastikan keberlanjutan kinerja Perseroan di tengah dinamika industri yang terus berkembang. Kami meyakini bahwa dengan landasan tata kelola yang kokoh, sinergi yang harmonis antara Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan, serta semangat inovasi yang berkesinambungan, Jasa Marga akan terus tumbuh sebagai korporasi infrastruktur nasional yang tangguh, berdaya saing global, dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat Indonesia.

Jakarta, 28 April 2026

Atas Nama Dewan Komisaris